Perlunya Melaporkan Pencurian Konten (Copy-Paste) Blog?
Banyak sekali kasus pelanggaran hak cipta yang terjadi di dunia maya. Dan tentunya membuat kesal orang yang memiliki secara sah konten original tersebut. Hal yang cukup menjengkelkan lainnya adalah ketika blog yang mencuri (copy-paste) konten blog kita memiliki ranking lebih tinggi di serp google. Untuk itu perlunya melaporkan blog atau situs yang mencuri artikel atau konten kita ke dmca agar konten terkait dihapus dari situs pencuri.
Langsung ke --> Cara Melaporkan di bawah?
Bagaimana Cara Mengetahui Konten Blog yang Dicuri?
Artikel:
Cara 1. Kunjungi https://www.google.com --> Copy dan Paste sebagian artikel blog Anda dan Cari. Nanti akan ditampilkan oleh google, blog atau situs apa saja yang memiliki kesamaan dengan kata-kata yang anda masukkan untuk pencarian.
Cara 2. Kunjungi http://copyscape.com/ --> Masukkan url blog anda dan Cari. Nanti akan ditampilkan link oleh copyscape, situs apasaja yang memiliki kesamaan kata yang ada pada blog anda.
Gambar:
Sayangnya untuk gambar (Fotografi, Desain dan sejenisnya) sangat susah untuk mencarinya. Kemungkinan yang paling tinggi adalah dengan anda mengetahuinya secara langsung situs yang mencurinya. Saran yang paling baik adalah dengan memberinya watermark.
Kemudian anda list (copy-paste) alamat link-nya pada bar browser anda untuk nantinya dilaporkan pada Digital Millennium Copyright Act (DMCA).
Cara Melaporkan
1. Google DMCA
Kunjungi Google DMCA, Sign In jika anda belum. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini.
a.) Isikan informasi data pribadi anda
b.) Isikan sampel artikel yang dicuri dan masukkan alamat link posting dari blog anda yang dicuri.
c.) Masukkan link situs yang mencuri artikel anda dan centang syarat
d.) Isi Tanggal, Tanda Tangan = Nama Anda pada informasi data pribadi pada point a.
2. Platform Wordpress
Kunjungi DMCA Notice maka akan muncul seperti gambar dibawah ini.
a.) Isi Data Pribadi anda
b.) Isi link URL dari situs terkait
c.) Centang syarat dan isi Nama Lengkap
Saran
Pasanglah banner dari http://www.dmca.com/ --> Copy dan Paste kode HTML-nya pada blog anda. Setiap situs sudah banyak menggunakannya. Untuk versi gratis berdasarkan pengalaman saya, untuk setiap laman usahakan klik link banner dmca untuk melihat status perlindungan "protection status". Biasa terjadi "unavailable", untuk itu refresh (F5) saja browser anda.
Sekian.
Semoga bermanfaat bagi sobat blogger sekalian. :)
0 comments:
Apa Pendapatmu ?
Setiap komentar sangat dihargai, namun karena keterbatasan waktu tidak dapat online setiap saat untuk me-reply komentar setiap orang. Komentar Spam (link aktif, o*at, p*rn*, j*di, dan sejenisnya) akan dimoderasi. Terima kasih atas perhatiannya dan Berkunjung kembali :)